PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 76
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab melaksanakan pembinaan sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan. (3) Pembinaan dilakukan secara periodik atau sewaktu- waktu. (4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan secara terencana.
