Pasal 17
(1) PI-TPT dibekukan secara elektronik apabila Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dan Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U: a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a; c. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b untuk
perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U; dan/atau d. mendistribusikan TPT yang diimpor kepada pihak lain atau industri kecil dan menengah yang tidak memiliki kontrak kerjasama, untuk perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U. (2) PI-TPT dapat diaktifkan kembali setelah perusahaan melaksanakan kewajiban penyampaian laporan perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal PI-TPT dibekukan.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
