Pasal 15
(1) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dan perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U wajib: a. menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor TPT, baik terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik untuk TPT yang telah terkena ketentuan pencatatan realisasi impor secara elektronik dan/atau pelabuhan yang sudah terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW); dan b. menyampaikan laporan pendistribusian TPT yang telah diimpor sebelumnya sesuai dengan
kontrak pemesanan kebutuhan TPT dengan industri kecil dan menengah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id, setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Impor setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, serta Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian. (4) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
