Pasal 3
BAB 3 — PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) Menteri Keuangan atas nama Pemerintah memberikan Jaminan Kelayakan kepada PT PLN (Persero) dalam rangka Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) PT PLN (Persero) dapat menyampaikan adanya Jaminan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengembang Listrik Swasta. (3) Jaminan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada PT PLN (Persero) sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Telah memperoleh rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait kelayakan Pengembang Listrik Swasta dan kelayakan teknis proyek; c. Usulan proyek memenuhi kelayakan secara finansial (financial viable); d. Tidak menimbulkan biaya dan risiko fiskal yang melampaui batas kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
