PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENJAMINAN
Jaminan Kelayakan diberikan oleh Pemerintah c.q. Menteri Keuangan kepada PT PLN (Persero) dalam rangka Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi yang dikerjasamakan dengan Pengembang Listrik Swasta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas. www.djpp.kemenkumham.go.id
