PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Pasal 2
(1) Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk Perusahaan Asing dengan status Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. (2) Pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.
