PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 14
(1) Pemasukan benih untuk kebutuhan pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, harus memenuhi persyaratan administrasi dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. jumlah benih yang dimohonkan paling banyak 10 (sepuluh) tanaman yang terdiri atas beberapa jenis dan/atau varietas, dan/atau 5 (lima) wadah invitro isi paling banyak 25 (dua puluh lima) planlet atau stek atau tanaman muda per wadah; dan b. rencana lokasi penanaman. (2) Jumlah benih untuk koleksi benih acuan paling banyak 100 butir perkomoditas. f. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
