Pasal 12
(1) Pemasukan benih untuk tujuan uji banding antar laboratorium penguji atau uji profisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud; b. foto copy surat keikutsertaan dalam uji banding antar laboratorium penguji atau uji profisiensi dan/atau surat pemberitahuan penyelenggaraan uji profisiensi dari International Seed Testing Association (ISTA) yang masih berlaku; dan c. sisa benih, benih yang telah dihancurkan dan kecambah yang berasal dari benih uji profisiensi serta media tumbuh yang digunakan dalam pengujian tersebut harus dimusnahkan setelah pengujian selesai. (2) Pemasukan benih untuk tujuan pelaksanaan uji mutu untuk kepentingan penerbitan orange certificate dan blue certificate sesuai dengan peraturan ISTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud; b. surat permohonan pengujian benih untuk penerbitan orange dan blue certificate; c. permohonan pengambilan contoh benih untuk kepentingan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan d. sisa contoh benih yang digunakan untuk penerbitan orange dan blue certificate sebagaimana dimaksud pada huruf b harus dimusnahkan maksimal 1 (satu) tahun setelah pengujian. (3) Pelaksanaan uji banding antar laboratorium atau uji profisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di bawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan. e. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
