PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 21
Persetujuan Impor untuk Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan API-U; b. nomor dan tanggal Rekomendasi Impor, untuk impor beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); c. nama dan alamat importir; d. jenis Beras; e. volume Beras per pelabuhan tujuan; f. Pos Tarif/HS; g. tingkat kepecahan; h. merk kemasan; i. berat kemasan; j. negara asal; k. tujuan penggunaan dan/atau pemasaran; l. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan m. masa berlaku Persetujuan Impor.
- Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A yang berbunyi sebagai berikut:
