Pasal 20
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; b. API-U; c. bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik produknya berupa Tanda Daftar Gudang (TDG); d. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), bagi perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya; e. surat pernyataan bermaterai cukup dari pemohon yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang
perberasan; dan f. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk yang memuat keterangan mengenai nama dan alamat importir, jenis beras, volume beras per pelabuhan tujuan, Pos Tarif/HS, tingkat kepecahan, merek, berat kemasan, negara asal, dan masa berlaku Rekomendasi. (1a) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1a), Perusahaan Umum BULOG harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan API-U. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan oleh Kementerian Pertanian secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor.
- Ketentuan huruf b Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
