Pasal 61
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah; c. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah.
