PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 60
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu, serta evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah.
