PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 547
BAB 15 — PUSAT
Bidang Pendidikan Khonghucu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB 15 — PUSAT
Bidang Pendidikan Khonghucu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.