PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 546
BAB 15 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Bidang Pendidikan Khonghucu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama dan keagamaan Khonghucu; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama dan keagamaan Khonghucu; c. penyiapan bahan pelaksanaan program di bidang pendidikan agama dan keagamaan Khonghucu; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Khonghucu; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan pendidikan agama dan keagamaan Khonghucu.
