PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 541
BAB 15 — PUSAT
Susunan organisasi Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu terdiri atas: a. Bidang Bimbingan dan Kelembagaan Agama Khonghucu; b. Bidang Pendidikan Khonghucu; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
