PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 540
BAB 15 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu; c. koordinasi bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu; d. pemberian layanan bimbingan dan pendidikan Khonghucu; e. pelaksanaan hubungan dengan lembaga Negara, lembaga pemerintah, media, dan lembaga keagamaan; f. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
