PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 526
BAB 14 — STAF AHLI MENTERI
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525 huruf a
- mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang hubungan kelembagaan keagamaan. (2) Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525 huruf b mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang manajemen informasi dan komunikasi. (3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525 huruf c mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia.
