PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 525
BAB 14 — STAF AHLI MENTERI
Susunan Organisasi Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; b. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan c. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
