Pasal 483
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan agama dan keagamaan; b. penyusunan program dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan agama dan keagamaan yang meliputi pendidikan raudlatul athfal, madrasah, pendidikan agama, pendidikan tinggi keagamaan, dan pendidikan keagamaan; c. fasilitasi dan kerja sama pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan agama dan keagamaan;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil penelitian di bidang pendidikan agama dan keagamaan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan; e. pembinaan substantif penelitian dan pengembangan pendidikan agama dan keagamaan pada balai; dan f. pelaksanaan administrasi dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan agama dan keagamaan.
