PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 482
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis penelitian, pengembangan, dan pembinaan substantif di bidang pendidikan agama dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
