PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 476
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Bagian Umum dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pengelolaan dan pelaksanaan urusan perlengkapan; d. penyiapan bahan pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara; dan e. pengelolaan perpustakaan.
