PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 475
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Umum dan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara serta pengelolaan perpustakaan pada badan.
