PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 468
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala.
