PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 467
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Investigasi.
