PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 39
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan perlengkapan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa.
