Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha menteri, dan penyusunan risalah rapat pimpinan. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal dan penyusunan risalah rapat pimpinan. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha Staf Ahli. (4) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan penerimaan tamu pimpinan. (5) Subbagian Urusan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e mempunyai tugas melakukan layanan urusan dalam.
