Pasal 229
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karir pegawai; f. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bidang bimbingan masyarakat Islam; g. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum; h. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi; i. koordinasi dan pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat; j. pengelolaan barang milik negara; k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
