PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 228
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
