Pasal 94
BAB 8 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) Perubahan statuta UTU dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ UTU. (2) Wakil dari seluruh organ UTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rektor dan wakil rektor; b. kepala biro; c. dekan;
d. 1 (satu) orang dari Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan; e. ketua dan sekretaris Senat; f. 1 (satu) anggota Satuan Pengawas Internal; dan g. 1 (satu) anggota Dewan Penyantun. (3) Pengambilan keputusan perubahan statuta UTU didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. (4) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Perubahan statuta UTU yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
