PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 93
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pembiayaan UTU dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pembiayaan yang berasal dari selain pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdiri atas: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan, sumbangan pengembangan dan biaya pendidikan lainnya dalam bentuk uang kuliah tunggal; b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi; c. hasil kerja sama; d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; e. sumbangan dan/atau hibah dari perseorangan dan/atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan f. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
