PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. (2) Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
