Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk memberi acuan bagi: a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan kebijakan nasional stabilisasi keuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan; b. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa; c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status perkembangan Desa; dan d. Pemerintah Desa dalam MENETAPKAN Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa. (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip:
a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kebhinekaan; d. keseimbangan alam; dan e. kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa. (3) Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Prioritas Penggunaan Dana Desa; b. penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; c. publikasi dan pelaporan; dan d. pembinaan.
