PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT ASAL RUMPUT LAUT
Pasal 9
(1) Kepala Badan selaku Otoritas Kompeten melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penerbitan Sertifikat Asal Rumput Laut. (2) Kepala UPT Badan menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan Sertifikat Asal Rumput Laut kepada Kepala Badan selaku Otoritas Kompeten setiap tiga bulan dengan tembusan Direktur Jenderal.
