PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT ASAL RUMPUT LAUT
Pasal 8
(1) Dalam pelaksanaan penerbitan Sertifikat Asal Rumput Laut, Kepala Badan selaku Otoritas Kompeten berkoordinasi dengan Direktur Jenderal. (2) Dalam pelaksanaan koordinasi, Direktur Jenderal mempunyai kewenangan: a. melakukan komunikasi dengan otoritas terkait di luar negeri yang berkaitan dengan Sertifikat Asal Rumput Laut; dan b. menyampaikan informasi berbagai perkembangan, peraturan dan informasi dari otoritas terkait di luar negeri yang berkaitan dengan Sertifikat Asal Rumput Laut.
