PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN...
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, otoritas veteriner nasional memberikan: a. rekomendasi persetujuan Zona Dalam Suatu Negara kepada Menteri; dan b. persyaratan teknis pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara. SK No 015593 A (2) Rekomendasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7- (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar Menteri dalam menetapkan Zona Dalam Suatu Negara.
