PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN...
Pasal 8
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilakukan dalam rangka mitigasi risiko pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona dalam Suatu Negara tidak membahayakan kepentingan nasional berupa: a. masuk dan tersebarnya HPHK; dan/atau b. rusaknya sumber daya genetik asli Indonesia. (21 Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. mengidentifikasi risiko penyakit hewan di negara asal; b. menilai potensi risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; c. mengelola risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan d. mengomunikasikan risiko dengan otoritas veteriner negara asal.
