Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 015603 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O September 2Ol9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019 MENTERT HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 179 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan Perundang-undangan, ttd SK No 008761 A anna Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PULAU KARANTINA I. UMUM Program Pemerintah yang mendasarkan pada Nawa Cita yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik salah satunya dengan mewujudkan kemandirian di bidang pangan. Sebagaimana dimaklumi bahwa saat ini Indonesia belum dapat memenuhi kebutuhan daging sapi untuk konsumsi masyarakat sehingga masih diperlukan importasi dari luar negeri. Dalam memenuhi kebutuhan daging dan sumber bibit ternak, saat ini Pemerintah melakukan pemasukan daging dan bibit ternak yang berasal dari beberapa negara tertentu sehingga berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap negara-negara tersebut. Sesuai dengan 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatarr Hewan, dimungkinkan memasukkan Ternak Ruminansia Indukan berasal dari Zona Dalam Suatu Negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya, namun pemasukannya harus ditempatkan di Pulau Karantina sebagai Instalasi Karantina Hewan. Pulau Karantina difokuskan untuk melakukan Tindakan Karantina terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari Zona Dalam Suatu Negara yang memiliki risiko tinggi. Pada prinsipnya, Pulau Karantina bertujuan untuk memastikan bahwa Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari Zona Dalam Suatu Negara yang memiliki risiko tinggi dan akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah benar-benar bebas dari agen penyakit hewan menular. Dengan keberadaan Pulau Karantina ini memungkinkan pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari Zona Dalam Suatu Negara yang berbeda status kesehatannya dengan Indonesia. SK No 015605 A Dengan ketentuan Pasal 36C dan Pasal 36D Undang-Undang Nomor 41 Tahun
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dengan adanya Pulau Karantina diharapkan dapat menambah alternatif sumber Ternak Ruminansia Indukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri dan peningkatan mutu genetik ternak dengan tetap menjaga status situasi penyakit hewan di dalam negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5.6.2. standar/kode kesehatan hewan terestrial (Terrestrial Animal Health Codel dari badan kesehatan hewan dunia (World Organization for Animal Health/ Office International des Epizootiesl OIE) yang menyebutkan bahwa "kejadian penyakit/infeksi pada hewan yang diimpor, di dalam lokasi karantina tidak akan mempengaruhi status kesehatan hewan dari suatu negara atau zona". Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan pengaturan mengenai Pulau Karantina dalam Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL
