PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya. (2) Pengangkatan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan Pasal 66 sampai dengan Pasal 70. (3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
