PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definitif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan anggota Satuan Pengawas Internal, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik atau sumber belajar, karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
