Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Rektor, Satuan Pengawas Internal, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala unit penunjang akademik diberhentikan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. permohonan spendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; j. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar; l. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau m. berdasarkan evaluasi kinerja oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
