Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. belum memasuki usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; g. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; k. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan l. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap UPN “Veteran” Jakarta.
