PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan komisi atau sebutan lain ditetapkan dengan Peraturan Senat.
