Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a. (3) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Masa jabatan anggota senat yang berasal dari Rektor, wakil rektor, dekan, dan kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f bersifat ex officio.
