PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 105
BAB 9 — PERUBAHAN STATUTA
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan/atau pengembangan UPN “Veteran” Jakarta. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UPN “Veteran” Jakarta. (3) Wakil Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua, sekretaris, dan 2 (dua) orang anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen. b. wakil organ Rektor terdiri atas:
- Rektor dan wakil Rektor;
- dekan dan wakil dekan; dan
- kepala lembaga. c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
