Pasal 5A
(1) Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan terhadap: a. Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, namun masih terdapat Sanksi Administrasi yang belum dikurangkan atau dihapuskan; b. Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak, namun
permohonan Wajib Pajak telah dikembalikan; atau c. Surat Tagihan Pajak yang belum diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak. (2) Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang: a. Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau b. Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak. (3) Dalam hal Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan surat perintah membayar dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Direktur Jenderal Pajak memberikan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan: a. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; atau b. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. (5) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
