PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan...
Pasal 9
UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dapat dimintakan pembebasan dari tera ulang dengan ketentuan UTTP hanya digunakan: a. di laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, dan ruangan tempat unit mesin produksi; dan b. sebagai alat angkut meliputi tangki ukur mobil bahan bakar minyak, tangki ukur tongkang, atau tangki ukur kapal.
