PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan...
Pasal 8
(1) Alat Perlengkapan yang Sifat Kemetrologiannya menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang. (2) Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang.
