Pasal 6
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a memuat penjelasan mengenai ruang lingkup, penerapan di lapangan, identitas, dan persyaratan yang harus dipenuhi UTTP sebelum dilakukan tera dan tera ulang. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b memuat ketentuan karakteristik desain UTTP tanpa membatasi pengembangan teknologi dengan harus memastikan: a. persyaratan kemetrologian yang terpenuhi; b. hasil pengukuran yang jelas dan sederhana; dan c. tidak mudah dilakukan kecurangan. (3) Persyaratan kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c memuat ketentuan batas kesalahan yang diizinkan dari UTTP, kondisi yang harus dipenuhi serta rentang dan penunjukan hasil pengukuran. (4) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d memuat ketentuan pemeriksaan dan pengujian UTTP pada kegiatan tera dan tera ulang. (5) Pembubuhan tanda tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e memuat ketentuan penandaan UTTP dengan tanda tera yang berlaku, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
