PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan...
Pasal 5
(1) UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan wewenang penetapan syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan administrasi; b. persyaratan teknis; c. persyaratan kemetrologian; d. pemeriksaan dan pengujian; dan e. pembubuhan tanda tera.
