PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 9
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diberikan oleh Presiden. (2) Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden. (3) Dalam hal pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
